Tuesday, January 11, 2011

Implementasi REDD Dihambat Via Lobi Industri

JAKARTA--MICOM: Implementasi REDD Plus atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan kerap mendapat tantangan antara lain dari berbagai bentuk lobi dari pihak industri terkait dengan kepentingannya.

"Langkah kita secara tajam diamati oleh lobi industri seperti pertambangan dan lobi perkebunan sawit," kata Ketua Satuan Tugas terkait REDD Plus, Kuntoro Mangkusubroto, dalam pembukaan lokakarya nasional tentang aktivitas REDD yang digelar di Jakarta, Selasa (11/1).

Namun, ujar dia, pihak swasta termasuk industri juga termasuk salah satu dari "stakeholders" atau pemangku kepentingan sehingga secara fakta aktivitas REDD Plus juga harus berembuk pula dengan mereka.

Ia mengingatkan, yang terpenting adalah bagaimana berbagai pemangku kepentingan itu setuju bahwa pada saat ini kita tidak boleh lagi melakukan penebangan hutan.

Karenanya, Kuntoro juga tidak menyetujui adanya usulan seperti bahwa penebangan hutan diperbolehkan asalkan ada penanaman kembali. "Sekali hutan berdiri, maka ia harus tetap berdiri," katanya.

Ketua Satgas REDD Plus juga memaparkan, pihaknya akan memastikan bahwa implementasi REDD Plus terlaksana dengan berhasil dan agar semua pihak terkait memiliki tujuan yang sama.

Kemitraan Indonesia dan Norwegia terbentuk melalui ditandatanganinya Letter of Intent pada Mei 2010 di Oslo.

Tujuan utama kemitraan yang akan memberikan hibah sebesar US$1 miliar ini adalah untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, dengan tahapan pembayaran berdasarkan kemampuan Indonesia untuk menurunkan emisi.

Implementasi tahap pertama adalah persiapan. Tahap 2 dari kemitraan ini akan dimulai awal tahun depan termasuk pembentukan Lembaga REDD plus Indonesia, pengembangan lanjutan yang menyeluruh dari strategi nasional REDD plus, penciptaan instrumen pembiayaan, pengembangan kerangka kerja
pelaporan, monitoring dan verifikasi (MRV), pelaksanaan provinsi percontohan, dan pelaksanaan moratorium selama dua tahun untuk konsesi baru atas hutan dan lahan gambut.

Sedangkan Satgas REDD plus telah dibentuk pada September 2010, berdasarkan Keputusan Presiden No.19/2010, sebagai bagian dari program kemitraan pemerintah Indonesia dan Norwegia. (Ant/X-12)

0 comments:

Post a Comment