Monday, January 17, 2011

Menhut: Stop Izin Hutan Primer Dan Gambut

Jambi (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jambi menyatakan, moratorium atau penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan mulai efektif pada tahun 2011, yakni untuk hutan primer dan gambut.

"Moratorium untuk hutan primer dan gambut," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan ketika melakukan kunjungan kerja di Jambi, Rabu. Menurut dia, penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan ini juga berlaku di Jambi.

Pelaksanaan moratorium konversi hutan primer dan gambut selama dua tahun merupakan salah satu bentuk kerjasama Indonesia dan Norwegia yang telah disepakati dengan ditandatanganinya Letter of Intent antara kedua belah pihak.

Dalam dokumen Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 disebutkan bahwa penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun dimulai Januari 2011.

Dalam Dokumen LOI tersebut juga disebutkan bahwa peluncuran program uji coba propinsi REDD plus (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang pertama dimulai pada Januari 2011, yang dilanjutkan uji coba REDD plus untuk propinsi kedua pada 2012.

Mulai Januari 2011 juga telah dioperasionalkan instrumen pendanaan oleh pemerintah Norwegia sebesar 200 juta dolar AS sampai 2014. Pemerintah sementara menyiapkan sektor-sektor implementasi kerja sama tersebut.

Berbagai tindakan tersebut diantaranya adalah pembentukan badan khusus sebagai pelaksana moratorium yang memiliki kredibilitas dan transparan dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN). "Persiapannya sendiri kita susun sejak Juni hingga Desember 2010," ujarnya.

Pemerintah Norwegia nantinya yang akan memilih salah satu dari lima usulan tersebut disesuaikan dengan pilot project REDD+ (Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Menhut berharap, dengan morotarium selama dua tahun tersebut, Indonesia akan mampu menurunkan emisi karbon hingga 26 persen pada tahun 2020. Selain itu, kerja sama Indonesia-Norwegia itu adalah yang pertama dan metodenya diharapkan menjadi percontohan bagi negara-negara lain.

Menhut mengakui, kondisi kehutanan Indonesia termasuk Jambi mengalami krisis, karena itu penerapan moratorium diharapkan menjadi salah satu solusi. "Kami sudah menghentikan izin pengelolaan dan penebangan di lahan-lahan gambut dan kawasan hutan primer," ujarnya. (YJ/K004)

Wednesday, January 12, 2011

Dibawah Kolong Jembatan, Palu Kota Teluk

PALU: Kota Lima Dimensi (hutan, lembah, urban people, teluk, sungai yang membelah kota) sedemikian lengkapnya landskap di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Jepretan camera digital di pagi hari dengan dihiasi aktivitas masyarakat nelayan dan para pemancing menjadikan mosaik kota yang indah tak terlupakan. Dimensi landskap yang lengkap tersebut menjadikan pula masyarakat sekelilingnya serasa dimanja kala pagi menjelang. Hempasan angin sepoi-sepoi pagi tak terasa menusuk pelan kulit para penduduknya. Bagi mereka yang suka memancing pun hal ini tak ayal untuk tidak dibiarkan hanyut begitu saja. Itu lah Palu, sebuah kota teluk yang memiliki dimensi landskap yang paling lengkap. Ohh, Palu Ngataku.... (Sy)

Tuesday, January 11, 2011

Implementasi REDD Dihambat Via Lobi Industri

JAKARTA--MICOM: Implementasi REDD Plus atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan kerap mendapat tantangan antara lain dari berbagai bentuk lobi dari pihak industri terkait dengan kepentingannya.

"Langkah kita secara tajam diamati oleh lobi industri seperti pertambangan dan lobi perkebunan sawit," kata Ketua Satuan Tugas terkait REDD Plus, Kuntoro Mangkusubroto, dalam pembukaan lokakarya nasional tentang aktivitas REDD yang digelar di Jakarta, Selasa (11/1).

Namun, ujar dia, pihak swasta termasuk industri juga termasuk salah satu dari "stakeholders" atau pemangku kepentingan sehingga secara fakta aktivitas REDD Plus juga harus berembuk pula dengan mereka.

Ia mengingatkan, yang terpenting adalah bagaimana berbagai pemangku kepentingan itu setuju bahwa pada saat ini kita tidak boleh lagi melakukan penebangan hutan.

Karenanya, Kuntoro juga tidak menyetujui adanya usulan seperti bahwa penebangan hutan diperbolehkan asalkan ada penanaman kembali. "Sekali hutan berdiri, maka ia harus tetap berdiri," katanya.

Ketua Satgas REDD Plus juga memaparkan, pihaknya akan memastikan bahwa implementasi REDD Plus terlaksana dengan berhasil dan agar semua pihak terkait memiliki tujuan yang sama.

Kemitraan Indonesia dan Norwegia terbentuk melalui ditandatanganinya Letter of Intent pada Mei 2010 di Oslo.

Tujuan utama kemitraan yang akan memberikan hibah sebesar US$1 miliar ini adalah untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, dengan tahapan pembayaran berdasarkan kemampuan Indonesia untuk menurunkan emisi.

Implementasi tahap pertama adalah persiapan. Tahap 2 dari kemitraan ini akan dimulai awal tahun depan termasuk pembentukan Lembaga REDD plus Indonesia, pengembangan lanjutan yang menyeluruh dari strategi nasional REDD plus, penciptaan instrumen pembiayaan, pengembangan kerangka kerja
pelaporan, monitoring dan verifikasi (MRV), pelaksanaan provinsi percontohan, dan pelaksanaan moratorium selama dua tahun untuk konsesi baru atas hutan dan lahan gambut.

Sedangkan Satgas REDD plus telah dibentuk pada September 2010, berdasarkan Keputusan Presiden No.19/2010, sebagai bagian dari program kemitraan pemerintah Indonesia dan Norwegia. (Ant/X-12)