Monday, February 28, 2011

REDDplus Perlu Fokus pada Sisi Keadilan

Jakarta, kompas - Proyek pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Indonesia perlu fokus pada isu perbaikan birokrasi pemerintah, keadilan, serta kemanusian. Tanpa itu, kemiskinan masyarakat sekitar hutanlah yang akan lestari.

Manajer Program Hutan dan Iklim Yayasan Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (Indonesian Center for Environ- mental Law/ICEL) Giorgio Budi Indrarto, Minggu (27/2), menyampaikan hal itu menyusul konflik pelaksanaan proyek percontohan REDD+ di Jambi dan Kalimantan Tengah. Masyarakat di dua kawasan itu resah. Di Jambi, masyarakat bahkan sudah berbenturan dengan petugas keamanan PT Reki (Kompas, 26/2).

”Kasus di Jambi dan Kalimantan Tengah bisa jadi soal kebijakan atau orangnya. Namun, ini menunjukkan ada banyak masalah di proyek REDD+ ini,” kata Giorgio.

Koordinator Program Per- ubahan Iklim HuMa Bernadinus Steni mengatakan, kelompok sipil mendorong pihak donor menentukan standar tinggi dalam proyek REDD+. Bila lebih rendah, pemerintah akan cenderung mengambil yang lebih rendah untuk mempercepat proses tanpa mau berurusan dengan masalah kehutanan yang merepotkan.

Hutan, lanjut Steni, merupakan sumber ekonomi masyarakat yang hidup di dalam dan sekitarnya. Kehilangan akses terhadap hutan menyebabkan masyarakat kehilangan sumber ekonomi penting dan bisa menyebabkan kemiskinan.

Selama ini kebijakan pembangunan pemerintah cenderung gagal memberi nilai lebih kepada masyarakat sekitar hutan, tetapi sebaliknya, memiskinkan mereka.

”Masyarakat di sekitar hutan dipaksa untuk mencari jalan sendiri dan mengubah budaya mereka sejalan dengan pembatasan akses terhadap hutan,” kata dia.

Rambu-rambu

Menurut Steni, ada tiga rambu yang harus diperhatikan pemerintah dan pengelola sektor kehutanan. Rambu itu diperlukan.

Pertama, wajib melakukan kajian strategi pengelolaan lingkungan hidup pada tahap awal proyek. Kedua, tidak ada perubahan fungsi ekologis di kawasan yang memiliki kerentanan dan keunikan hidrologi, sumber air bersih, struktur tanah, dan keanekaragaman hayati.

Ketiga, proyek itu harus menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaannya. (AIK)

 

http://syafrudin-syafii.blogspot.com