Sunday, December 5, 2010

Inilah 12 Perusahaan Pelaku Pencemar Lingkungan

JAKARTA-Sebanyak 33 atau 15 persen dari 215 perusahaan yang bergerak di sektor agroindustri memperoleh predikat hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dua belas di antaranya sudah berpredikat hitam 2 kali, yakni di tahun 2009 dan 2010.

Merujuk pada Laporan Hasil Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2010 yang disiarkan KLH bahwa peringkat warna hitam didefinisikan sebagai usaha dan atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

“Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka pemidanaan pelaku pencemaran lingkungan hidup sudah sepatutnya dilakukan oleh KLH. Apalagi 12 perusahaan tersebut memperoleh predikat hitam selama 2 kali. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UU PPLH yang tegas melarang terjadinya pencemaran
lingkungan” jelas Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (4/12/2010).

Ke-12 perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan ikan dan agar-agar yang terdiri dari 7 perusahaan beroperasi di region Jawa, 4 perusahaan beroperasi di region Sumapapua, dan 1 perusahaan beroperasi di Bali Nusra.

Tiadanya itikad baik untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU PPLH, dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. “Jelas ada unsur kesengajaan dari 12 pelaku pencemaran tersebut. Faktanya, dua kali mereka memperoleh predikat hitam,” ungkap Halim.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 78 sudah menegaskan bahwa sanksi administratif, yang terdiri dari (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; dan (4) pencabutan izin lingkungan; tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

“Terlampau mubazir anggaran dihabiskan untuk penilaian kinerja perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup tiap tahunnya, jika penegakan hukum lingkungan sebagaimana dimandatkan UU PPLH tidak dilakukan. Untuk menghindari preseden buruk, sudah seharusnya ke-12 perusahaan ini dipidanakan. KLH harus bergegas, karena ada kecenderungan besar pemerintah daerah yang menjadi lokasi ke-12perusahaan beroperasi tidak menindaklanjuti penilaian tersebut,” terang Halim.
Daftar Perusahaan Berpredikat Hitam 2009-2010
1. PT Centram (agar-agar) - Jawa
2. CV Pasific Harvest (pengolahan ikan) - Jawa
3. PT Avila Prima Intra Makmur (pengolahan ikan) - Jawa
4. PT Bali Maya Permai (pengolahan ikan) - Bali Nusra
5. PT Bitung Mina Utama (pengolahan ikan)- Sumapapua
6. PT Blambangan Raya Foodpackers (ikan) - Jawa
7. PT Deho canning Company (ikan) - Sumapapua
8. PT Manadomina Citrataruna (ikan) - Sumapapua
9. PT Maya Muncar (pengolahan ikan) – Jawa
10. PT Rex Canning Indonesia (pengolahan ikan) - Jawa
11. PT Rex Canning Indonesia (pengolahan ikan) - Sumapapua
12. PT Sumber Yalasamudera (ikan) - Jawa

0 comments:

Post a Comment