Tuesday, April 13, 2010

Peran Strategis UKL UPL

Dalam pasal 1 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan didefinisikan sebagai upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Bagaimana impelementasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dapat menentukan keberhasilan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan melalui perannya yang cukup strategis?

UKL/UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Sedangkan pengertian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Prosedur Teknis UKL/UPL

Secara teknis pelaksanaan dan penerapan UKL/UPL saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL/UPL. Poin-poin utama pedoman teknis tersebut antara lain mengatur tentang:

1. UKL dan UPL wajib dilakukan oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan formulir isian seperti terlampir dalam Keputusan tersebut.
2. Di dalam formulir isian tentang UKL dan UPL berisikan informasi, identitas pemrakarsa, rencana usaha dan atau kegiatan, dampak lingkungan yang akan terjadi, program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, tanda tangan dan cap.
3. Apabila usaha dan atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, Pemrakarsa mengajukan formulir isian tentang UKL/UPL kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.
4. Berdasarkan formulir isian tentang UKL/UPL, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha atau kegiatan untuk melakukan pemeriksaan formulir isian tentang UKL/UPL yang telah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL/UPL.
5. Dalam hal terdapat kekurangan informasi yang disampaikan dalam formulir isian tentang UKL/UPL dan memerlukan tambahan atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
6. Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota wajib menerbitkan rekomendasi tentang UKL/UPL kepada pemrakarsa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL dan UPL yang telah diperbaiki oleh pemrakarsa.
7. Dalam hal formulir isian tentang UKL/UPL tidak memerlukan perbaikan, instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota wajib memberikan rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya formulir isian tentang UKL/UPL.
8. Pemrakarsa mengajukan rekomendasi tentang UKL/UPL dari pejabat instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenang sebagai dasar penerbitan izin melakukan usaha atau kegiatan.
9. Pejabat dari instansi yang berwenang wajib mencantumkan syarat dan kewajiban yang tercantum dalam program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di dalam izin melakukan usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
10. Izin yang diterbitkan oleh pejabat dari instansi yang berwenang tembusannya wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota.

Peran strategis UKL/UPL terletak pada keterpaduannya dengan segala bentuk dan arah pembangunan di suatu wilayah. Perizinan yang dikeluarkan terhadap suatu usaha/kegiatan seharusnya mengacu kepada hasil analisis dan kajian dalam UKL/UPL, yang apabila diterapkan secara sungguh-sungguh akan dapat mengurangi dan mengantisipasi kemungkinan dampak negatif yang muncul bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu UKL/UPL merupakan salah satu alat pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Agar UKL/UPL dapat dijadikan alat yang efektif, maka hal yang paling perlu segera dilakukan adalah penerapan peraturan perundangan yang terkait dengan UKL/UPL dan pengelolaan lingkungan secara konsisten dimulai dari aparatur pemerintahan yang memiliki kewenangan menanganinya. Kemudian setelah penerapan aturan yang sesuai dilakukan maka faktor pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi penerapan UKL/UPL di lapangan memegang peranan penting untuk menciptakan UKL/UPL tidak hanya sebagai persyaratan dokumen formal tetapi bermanfaat bagi kelangsungan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Karawang.

Source : karawangkotaku.wordpress.com

0 comments:

Post a Comment