Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, sektor kelautan dan perikanan masih belum menjadi "mainstream" (arus utama) dalam pembangunan nasional sehingga potensinya belum maksimal dimanfaatkan.
"Faktor utama yang menjadi kendala adalah laut belum menjadi `mainstream` dalam pembangunan nasional," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Karenanya, menurut Fadel, melalui momentum Hari Nusantara yang diperingati setiap 13 Desember, pemerintah dan rakyat harus menyadari bahwa Indonesia memiliki jati diri sebagai bangsa maritim dan negara kepulauan terbesar serta berbudaya bahari di dunia.
Oleh sebab itu pula, ujar dia, peringatan Hari Nusantara pada tahun 2010 ini mengambil tema "Hari Nusantara Membangkitkan Budaya Bahari".
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatakan, berbicara kenusantaraan tidak terlepas dari soal kewilayahan.
"Secara fisik wilayah negara Indonesia yang didasarkan pada UNCLOS 1982, wilayah laut mendominasi luas Indonesia, yaitu kurang lebih 75 persen," katanya.
Ia mengutarakan harapannya agar momentum peringatan Hari Nusantara kali ini dapat digunakan untuk lebih memahami akan kehidupan masyarakat pesisir dan di pulau-pulau terdepan wilayah perbatasan.
Di tempat terpisah Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) M Riza Damanik kepada ANTARA mengatakan, perayaan Hari Nusantara setiap 13 Desember patut dioptimalkan oleh negara untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap warga di Kepulauan Indonesia dari ancaman bencana iklim.
Riza juga mendesak agar pemerintah juga tidak melakukan kebijakan yang hanya menyiratkan adanya ekspansi perekonomian dari darat ke laut.
Sebagaimana diketahui, perayaan Hari Nusantara dibuat untuk memperingati Deklarasi Djuanda yang dibuat pada 1957.
Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang mengatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.
Dengan demikian, sebelum adanya Deklarasi Djuanda, kapal asing bebas berlayar di kawasan perairan yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment