Showing posts with label pencemaran. Show all posts
Showing posts with label pencemaran. Show all posts

Sunday, December 5, 2010

Inilah 12 Perusahaan Pelaku Pencemar Lingkungan

JAKARTA-Sebanyak 33 atau 15 persen dari 215 perusahaan yang bergerak di sektor agroindustri memperoleh predikat hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dua belas di antaranya sudah berpredikat hitam 2 kali, yakni di tahun 2009 dan 2010.

Merujuk pada Laporan Hasil Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2010 yang disiarkan KLH bahwa peringkat warna hitam didefinisikan sebagai usaha dan atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

“Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka pemidanaan pelaku pencemaran lingkungan hidup sudah sepatutnya dilakukan oleh KLH. Apalagi 12 perusahaan tersebut memperoleh predikat hitam selama 2 kali. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UU PPLH yang tegas melarang terjadinya pencemaran
lingkungan” jelas Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (4/12/2010).

Ke-12 perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan ikan dan agar-agar yang terdiri dari 7 perusahaan beroperasi di region Jawa, 4 perusahaan beroperasi di region Sumapapua, dan 1 perusahaan beroperasi di Bali Nusra.

Tiadanya itikad baik untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU PPLH, dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. “Jelas ada unsur kesengajaan dari 12 pelaku pencemaran tersebut. Faktanya, dua kali mereka memperoleh predikat hitam,” ungkap Halim.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 78 sudah menegaskan bahwa sanksi administratif, yang terdiri dari (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; dan (4) pencabutan izin lingkungan; tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

“Terlampau mubazir anggaran dihabiskan untuk penilaian kinerja perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup tiap tahunnya, jika penegakan hukum lingkungan sebagaimana dimandatkan UU PPLH tidak dilakukan. Untuk menghindari preseden buruk, sudah seharusnya ke-12 perusahaan ini dipidanakan. KLH harus bergegas, karena ada kecenderungan besar pemerintah daerah yang menjadi lokasi ke-12perusahaan beroperasi tidak menindaklanjuti penilaian tersebut,” terang Halim.
Daftar Perusahaan Berpredikat Hitam 2009-2010
1. PT Centram (agar-agar) - Jawa
2. CV Pasific Harvest (pengolahan ikan) - Jawa
3. PT Avila Prima Intra Makmur (pengolahan ikan) - Jawa
4. PT Bali Maya Permai (pengolahan ikan) - Bali Nusra
5. PT Bitung Mina Utama (pengolahan ikan)- Sumapapua
6. PT Blambangan Raya Foodpackers (ikan) - Jawa
7. PT Deho canning Company (ikan) - Sumapapua
8. PT Manadomina Citrataruna (ikan) - Sumapapua
9. PT Maya Muncar (pengolahan ikan) – Jawa
10. PT Rex Canning Indonesia (pengolahan ikan) - Jawa
11. PT Rex Canning Indonesia (pengolahan ikan) - Sumapapua
12. PT Sumber Yalasamudera (ikan) - Jawa

Thursday, June 10, 2010

Air Minum Kota Palu Diduga Tercemar Merkuri

PALU, MERCUSUAR - Air PDAM sebagai sumber air bersih masyarakat kota Palu ternyata benar telah tercemar merkuri (Hg). Pencemaran air tersebut telah jauh dari ambang batas yang diperbolehkan, yakni 0,001 part per million (ppm) untuk air minum.

Demikian kata Ketua Tim Peneliti Asosiasi Pertambagan Emas Rakyat Indonesia (Asperi) Sulteng, Prof Dr Mappiratu MS pada diskusi pertambangan di Baruga Deprov, Sabtu (22/5). Bahkan, Prof Mappiratu mengatakan, sampel air yang diambil dari bak terbuka PDAM yang ada di Poboya, mengandung merkuri hingga 0,005 ppm. “Kami mengambil sampel air di bak terbuka yang kotor dan bersih. Setelah dianalisis di laboratorium, untuk bak kotor mengandung merkuri dengan konsentrasi 0,005 ppm dan air yang bersih 0,004 ppm. Standar air minum maksimal mengandung Merkuri 0,001 ppm. Hasil analisis ini menunjukkan ada potensi pencemaran,” terang Mappiratu.
Hasil lain yang juga patut diperhatikan masyarakat adalah tingkat pencemaran yang cukup tinggi pada sungai Poboya dari hulu ke hilir (sekitar Talise). Penelitian terhadap air dan sedimen sungai Poboya menunjukkan pencemaran merkuri berkisar antara 0,005 hingga 0,580 ppm. Untuk air di bagian hilir, kandungan merkuri mencapai 0,005 ppm dan pada sedimen mencapai 0,004 ppm.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat sekitar bantaran sungai yang mengonsumsi air tanah melalui sumur suntik, sumur pompa dan sumur tanah? Diungkapkan Mappiratu, ada potensi pencemaran pada air tersebut, meski perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Kami belum berani pastikan tingginya kandungan merkuri di bagian hilir, dipengaruhi langsung kegiatan tambang di Poboya. Bisa juga diakibatkan sampah domestik rumah tangga, dari limbah kosmetik yang dibuang. Seperti kita ketahui ada beberapa kosmetik yang mengandung merkuri,” urainya.
Apa bahayanya jika mengonsumsi air yang tercemar merkuri? Dipaparkan peneliti senior Untad itu, Merkuri tidak bereaksi secepat arsenic (As) atau asam sianida (HCn), yang langsung mematikan. Proses Merkuri sangat panjang dan berbahaya saat terakumulasi dalam jumlah banyak. “Jika konsentrasinya cukup tinggi bisa langsung mematikan. Untuk akumulasi jangka panjang, merkuri bisa menimbulkan gangguan kesehatan seperti merusak ginjal, mengakibatkan kelumpuhan dan lain sebagainya,” terang Mappiratu.
Perwakilan PDAM Kota Palu yang menghadiri pemaparan hasil penelitian, menyatakan cukup terkejut atas kondisi yang disampaikan Mappiratu. Diungkapkannya, beberapa waktu lalu muncul pemberitaan di Koran, jika air PDAM telah tercemar. Namun ia tidak percaya dan langsung membantahnya, ketika ada wartawan yang mengonfirmasinya.
Diakui perwakilan PDAM, ada beberapa tromol yang beroperasi di sekitar bak penampungan air PDAM. Dalam perhitungannya, jarak antara bak dan tromol masih bisa ditoleransi. Apalagi, bak penampungan PDAM berada pada kontur tanah yang lebih tinggi.
“Memang pernah ada kasus, mereka (pengelola tromol) menyadap aliran PDAM dari bak penampungan dan telah kita tegur. Jarak antara bak dengan tromol sekira 4 Km. Jika benar hasil penelitian seperti itu, tentu perlu dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya.
Diakhir diseminasi, tim peneliti yang dipimpin Mappiratu merekomendasikan perlunya dibuat alat pembakaran amalgam (pemisahan emas) yang tidak menyebabkan penyebaran merkuri. Tim juga merekomendasikan alat recovery merkuri dan penanganan limbah padat pada tromol dan tong yang memungkinkan merkuri tidak terbawa air hujan.
“Jika memungkinkan proses amalgamasi ditiadakan dan tromol hanya digunakan untuk menghancurkan batu, selanjutnya diproses dengan sianidasi menggunakan tong berskala kecil. Selain itu perlu pengawasan dan aturan kegiatan pertambangan emas rakyat, untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Mappiratu.
Sekretaris Asperi Sulteng Andi Ridwan mengatakan, penelitian dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat, sejauhmana tingkat pencemaran lingkungan akibat pertambangan rakyat di Poboya. Saat ini kata Andi, ada pro-kontra pendapat masyarakat, ada yang mengatakan terjadi pencemaran dan sebagian lain menyatakan tidak ada pencemaran. “Penelitian merupakan inisiatif Asperi dan hasilnya akan dijadikan pijakan untuk menyusun metode atau teknis pengolahan tambang yang ramah lingkungan. Hasil penelitian juga akan direkomendasikan ke Pemkot, sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan kebijakan tatakelola tambang rakyat di Poboya,” terang mantan aktivis mahasiswa Untad itu.
Penelitian tersebut tegas Andi, menunjukkan itikad baik Asperi soal lingkungan hidup. TMU

KANDUNGAN BAHAN KIMIA PADA OBYEK PENELITIAN

Obyek Penelitian Kandungan Konsentrasi
Air PDAM Bak Kotor Merkuri 0,005 ppm
Air PDAM Bak Bersih Merkuri 0,004 ppm
Tanah Permukiman sekitar tambang Merkuri 0,596 ppm
Air Sungai Poboya Hilir-Hulu Merkuri 0,005-0,060 ppm
Sedimen Sungai Poboya Hilir-Hulu Merkuri 0,004-0,580 ppm
Limbah Cair di Area Tromol Merkuri 0,005-0,040 ppm
Limbah Padat di Area Tromol Merkuri 0,808-0,882 ppm
Udara di atas Tong Sulfat 934,73 ug/Nm3
Nitrit 50,47 ug/Nm3
Asam Sianida Tidak Terdeteksi
Karbon Dioksida 3120 ug/Nm3

Sumber: Hasil Penelitian Tim Independen Asperi

JUMLAH TROMOL DAN TONG DI POBOYA DAN SEKITARNYA

Waktu Tromol Tong
Per Januari 2010 400 3
Per April 2010 30.000 200

Sumber: Asperi Sulteng

Sumber: http://www.harianmercusuar.com/?vwdtl=ya&pid=4698&kid=all