Jakarta (ANTARA News) - Dalam menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11/2006 tentang Jenis kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, diperlukan tenaga ahli bersertifikat Amdal B atau sekarang sertifikat Amdal Penyusun.
Namun itu tidak cukup, karena sekarang harus dilengkapi pula dengan sertifikat kompetensi penyusun yang berlaku efektif mulai Oktober 2010.
Era sebelum tahun 2004, kursus Amdal dibedakan secara berjenjang yakni kursus Amdal A (Dasar), B (Penyusun) dan C (Penilai). Untuk mendapatkan sertifikat Amdal B, harus punya sertifikat Amdal A.
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri LH No.178 tahun 2004 tentang Kurikulum penyusunan, penilaian, dan pedoman serta kriteria penyelenggara pelatihan Amdal, maka kursus Amdal bermetamorfose menjadi kursus Amdal Penyusun dan Penilai, serta tak berjenjang, artinya peminat bisa memilih salah satu dari jenis kursus tersebut.
Mengingat Amdal adalah suatu kajian ilmiah yang multidisiplin, maka kurikulum pelatihan pun juga mengakomodasi berbagai bidang ilmu yang manjadi basis kajian Amdal.
Kurikulum itu mencakup kebijakan nasional lingkungan, etika lingkungan, hukum lingkungan, penataan ruang, dasar-dasar ekologi, tipologi ekosistem dan kerawanannya, aspek sosial dalam pengelolaan lingkungan, dan ekonomi lingkungan.
Selain itu kurikulum juga berisi pengertian proses dan manfaat Amdal, pelingkupan, teknik konsultasi masyarakat, kajian alternatif dalam Amdal, prakiraan dampak, evaluasi dampak, teknik penyusunan dan penilaian Amdal.
Juga dampak pada iklim dan atmosfer, dampak bising dan getaran, dampak pada kualitas udara, dampak pada sumberdaya air, dampak pada hidrodinamika kelautan, dampak pada tanah penggunaan lahan dan tata ruang, dampak pada ekosistem perairan, dampak pada flora dan fauna darat, dampak pada lingkungan sosial, dampak pada kesehatan masyarakat.
Kurikulum mencakup pula aspek teknis seperti pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan, metode pengumpulan data, praktik lapang, latihan penyusunan KA, ANDAL, RKL, RPL, ringkasan eksekutif, presentasi, dan perbaikan.
Total jam pelajaran untuk kursus Amdal Penyusun adalah 306 jam, dan total jam pelatihan selama 314 jam, dengan materi pelatihan dikelompokan menjadi kuliah, diskusi, praktik, dan latihan.
Tak perlu diklat
Keharusan sertifikasi kompetensi Amdal diatur dalam pasal 28 (1) Penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun (UU No 32 tahun 2009).
Peraturan Menteri LH No 7 tahun 2010 tentang Sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal dan persyaratan lembaga pelatihan kompetensi penyusun dokumen Amdal; pasal 8 (b) Ujian kompetensi diikuti oleh calon penyusun dokumen Amdal yang memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan.
Pasal ini membolehkan seseorang yang tak memiliki sertifikat Amdal mengikuti ujian sertifikasi kompetensi baik untuk kualifikasi anggota maupun ketua tim studi Amdal.
Dalam praktiknya, untuk mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi, Keputusan Menteri LH No 115 tahun 2009), calon peserta minimal memperlihatkan daftar riwayat hidup (CV) dengan pengalaman keikutsertaan menyusun dokumen Amdal sebagai tenaga ahli.
Bahkan untuk kualifikasi ketua, tak perlu punya sertifikat Amdal, dengan memperlihatkan minimal lima kali menjadi anggota tim, sudah diperkenankan mengikuti ujian sertifikasi kompetensi.
Dipertanyakan, bagaimana memverifikasi validitas CV?
Kursus Amdal yang kurikulumnya sudah didesain sedemikian rupa, seolah menjadi kehilangan maknanya.
Orang akan lebih memilih ujian sertifikasi kompetensi yang singkat, praktis, hanya satu hingga dua hari, dibandingkan mengikuti kursus Amdal yang berdurasi lama.
Ilmu lingkungan yang diberikan dalam kursus Amdal secara runut dan holistik seakan dapat disubstitusi dengan contoh soal ujian kompetensi yang beredar dikalangan peserta ujian (dikompilasi peserta ujian sebelumnya), atau dengan mempelajari bahan bacaan yang diberikan, atau menelaah Peraturan Menteri LH No 8 tahun 2006 tentang Metode Penyusunan Amdal.
Pengakuan Keahlian
Untuk mendapatkan pengakuan formal keahlian (kompetensi), tak perlu susah payah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kompetensi, Peraturan Menteri LH No 7 tahun 2010).
Cukup ikut ujian sertifikasi kompetensi dengan mempelajari contoh soal, bisa dibantu dengan tanya sana-sini pada peserta sebelumnya, dan bahan lainnya.
Kalau lulus, maka anda mengantongi sertifikat kompetensi keahlian Amdal, masa berlaku tiga tahun.
"Short-cut" pengakuan keahlian via ujian sertifikasi demikian perlu dipertimbangkan kembali, mengingat sertifikat kompetensi adalah suatu pengakuan formal keahlian yang mengacu Peraturan Menteri LH No 11 Tahun 2008.
Seyogyanya ujian sertifikasi kompetensi merupakan rangkaian akhir dari diklat keahlian yang berawal dari keikutsertaan dalam kursus Amdal atau merupakan suatu kegiatan penyegaran dan pembaharuan pengetahuan Amdal bagi peserta yang sudah bersertifikat Amdal.
Bukan dengan hanya ujian sertifikasi seseorang dapat dinyatakan kompeten, tanpa berbekal pengetahuan Amdal secara sistematik.
Analogi, tak perlu sekolah, cukup ikut ujian atau dilatih melalui bimbingan belajar, jika lulus, anda beroleh ijazah keahlian.
Terutama untuk kompetensi ketua tim, wajib dilengkapi dengan kepemilikan sertifikat Amdal B atau Amdal Penyusun, mengingat ketua tim membutuhkan pengetahuan Amdal yang holistik, bukan semata hanya lewat ujian sertifikasi. (***)
*) Sekretaris Eksekutif PPLH-IPB
0 comments:
Post a Comment