Tuesday, October 19, 2010

Harian Mercusuar

Calo Proyek Dan Uang Mundur !

By. Andono Wibisono

BAGAI Dua sisi mata uang. Kompas, saya lupa pekan lalu, saya lupa tanggalnya mengangkat sebuah liputan investigatif dengan judul, ‘’Calo Anggaran’ di Jakarta. Fenomena percaloaan ini implikasi dari otonomi daerah yang setiap kepala daerahnya berlomba-lomba memberi punishing ke pimpinan SKPD agar pinta-pintar mengelontorkan sejumlah dana APBN ke daerahnya. Para SKPD akibatnya mencari jaringan-jaringan di sekretariat jenderal (Sekjen) DPR RI untuk mengetahui informasi lebih dini soal pundi-pundi anggaran mendatang. Maka praktek itu pun saling berkentingan dan bersimbiosis sangat kolutif. Maka muncullah, departemen kering dan basah dan seterusnya.

Para SKPD atau pimpinan badan atau pimpinan satuan, bahkan (tanpa sepengetahuannya) menempatkan para oknum-oknum pengusaha yang siap ‘mengelontorkan dana’ ke pihak-pihak yang diperkirakan dapat menentukan anggaran tersebut. Maka yang terwujud adalah turunnya sejumlah mata kegiatan-kegiatan ke daerah dengan nilai bahkan sangat menakjubkan miliaran hingga puluhan triliunan rupiah dari APBN. Istilahnya, prosentase dari kegiatan itu sudah dipetakan dari awalnya. Tiap departemen secara umum biasanya meminta hingga tujuh hingga lima persen dari nilai anggaran. Belum lagi, oknum-oknum di DPR RI. Dan seterusnya.

Alhasil, para pimpinan SKPD (dengan mitranya) biasanya sudah sangat yakin bila kegiatan itu nantinya berjalan mulus di daerahnya, karena tidak akan ada masalah karena sejak ‘kelahirannya’ sudah diperuntukkan dengan jelas. Tetapi, di sejumlah daerah hal itu tidak seluruhnya berjalan mulus. Ada saja yang mengganggu. Karena sejak awal telah mengeluarkan sejumlah ‘dana’ mau tidak mau, untuk tidak dan agar tidak bermasalah, maka diupayakan gangguan sekecil apapun dapat dieliminir. Maka kita sering mendengarnya saat ini di ‘habitat’ para rekanan jasa kontruksi dan pengadaan barang jasa pemerintah yaitu istilah ‘uang mundur’

Bagi oknum rekanan yang mahir, fenomena ini selalu digunakan untuk mencari-cari jasa ‘uang mundur’ Modalnya sederhana, yaitu perusahaannya didaftarkan di instansi atau dinas yang dicurigai ada kegiatannya yang sudah ‘dipegang’ rekanan lainnya. Maka sering kita dapati oknum pengusaha jasa konstruksi dan pengadaan barang hanya hidup dari dunia usaha jasa ‘uang mundur’ hehehehe….Bahkan, ini juga sering dinikmati oknum-oknum rekanan yang mengaku sudah sangat mapan.

Olehnya, bila memahami uraian belit belukar korupsi dan kolusi di atas, maka tak ada jalan lain kecuali membongkar mafia jaringan ‘uang mundur’ di semua instansi, departemen, di sekretariat daerah, di instansi tekhnis dan lainnya. Tangkap dulu ujugnya, maka saya yakin, jaksa dan polisi dan mencabut akarnya. Tapi masalahnya, apakah uang mundur dan sejenisnya juga tidak membias kemana-mana? Termasuk ke oknum jaksa dan polisi…hehehehehe Bagaimana Pak Kajati yang baru? Selamat pagi juga Pak Jenderal hehehehehe……****

  

 

Item #2-9104 | Semua Kategori

first | prev | next | last | go to item #

  http://www.harianmercusuar.com/images/kotak_bawah_kr_b.jpg

0 comments:

Post a Comment