PPIP 2010 PROVINSI SULTENG |
LAPORAN BULANAN |
Periode September 2010 Desa Pangalasiang & Desa Tonggolobibi, Kec. Sojol, Kab. Donggala OLEH: SYAFRUDIN SYAFII, S.HUT |
LAPORAN BULANAN
DESA DAMPINGAN:
I. DESA 1 : PANGALASIANG, KECAMATAN : SOJOL, KABUPATEN : DONGGALA
II. DESA 2 : TONGGOLOBIBI, KECAMATAN : SOJOL, KABUPATEN : DONGGALA
I. PELAKSANAAN PENDAMPINGAN DESA 1
1.1 PENDAHULUAN
PPIP 2010 atau Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan 2010 adalah program yang dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan kemampuan masyarakat miskin melalui pelayanan infrastruktur perdesaan.
Tujuan program pembangunan infrastruktur perdesaan 2010 ini adalah (1) untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap infrastruktur dasar di wilayah perdesaan; (2) untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyediaan infrastruktur perdesaan.
PPIP 2010 memiliki sasaran utama antaran lain (1) tersedianya infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, berkualitas, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan; (2) meningkatkan kemampuan masyarakat perdesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur perdesaan; (3) meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan di perdesaan; dan (4) terlaksananya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur perdesaan yang partisipatif, terbuka dapat dipertanggungjawabkan serta berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya PPIP 2010 juga menganut prinsip-prinsip sebagai berikut (1) pemilihan kegiatan berdasarkan musyawarah masyarakat; (2) dilaksanakan oleh masyarakat secara terbuka; (3) dapat dipertanggungjawabkan; (4) memberikan manfaat kepada masyarakat secara terbuka.
Komponen program pelaksanaan PPIP 2010 terdiri dari dua poin besar yakni (1) pengembangan masyarakat desa dan (2) membangun kesadaran serta kemandirian masyarakat dalam mengatasi kemiskinan dan ketertinggalan desanya.
Dengan prinsip “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” maka olehnya kegiatan PPIP 2010 ini dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat desa secara partisipatif mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta operasi pemeliharaan. Rangkaian kegiatan tersebut akan diorganisir oleh OMS atau Organisasi Masyarakat Setempat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat desa. Dalam melaksanakan tahapan demi tahapan kegiatan PPIP 2010, OMS akan didampingi oleh fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik. Namun actor pelaksanaan kegiatan PPIP 2010 sesungguhnya adalah masyarakat desa mengingat proses pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan oleh masyarakat secara swakelola dan mandiri. Sementara hasil infrastruktur yang terbangun akan dimanfaatkan serta dipelihara dan dilestarikan oleh masyarakat dengan membentuk sebuah lembaga pengelola dan pemelihara atau disebut KPP (Kelompok Penerima dan Pemanfaat).
Secara singkat kegiatan pelaksanaan PPIP 2010 dapat dilakukan dengan tahapan (1) pelaksanaan PPIP 2010 pada desa sasaran adalah swakelola oleh masyarakat dan dilakukan oleh sebuah lembaga local, OMS (Organisasi Masyarakat Setempat); (2) tahap persiapan meliputi kegiatan musyawarah pembentukan OMS, Identifikasi Permasalahan Desa, Penggalian gagasan, pembuatan rencana kegiatan, penyusunan perhitungan anggaran biaya kegiatan; (3) pelaksanaan kegiatan fisik meliputi aktifitas persiapan, pelaksanaan fisik dilapangan, pengadaan material, pengadaan alat dan pengendalian tenaga kerja setempat, serta pengendalian pengeluaran dana, pelaporan dan dokumentasi kegiatan. Nilai bantuan yang diberikan pada masing-masing desa sasaran adalah sebesar Rp.250.000.000,- dengan rincian adalah Rp.245.000.000,- merupakan dana kegiatan fisik; dan Rp.5.000.000,- adalah alokasi anggaran biaya operasional kegiatan guna mendukung aktifitas OMS; (4) musyawarah desa dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa serta serah terima pekerjaan; (5) pengelolaan infrastruktur terbangun oleh KPP.
Program ini akan menuai sukses bila dalam pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari semua lapisan masyarakat desa, sehingga sasaran program yang diharapkan benar-benar dapat dicapai. Peran fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik dalam program ini sangat diharapkan mampu menjadi agen percepatan program bagi OMS yang menjadi representative masyarakat desa sasaran. Akhirnya guna mengawali semua aktivitas program maka bagi semua parapihak yang terlibat baik di tingkat Pusat, Provinsi hingga desa dapat segera melakukan pembenahan niat bagi suksesnya PPIP 2010.
Memasuki bulan kedua pelaksanaan program PPIP 2010, tim OMS bersama fasilitator telah melakukan beberapa persiapan dan perencanaan program-program usulannya.Dalam laporan bulanan ini akan diuraikan tentang proses-proses yang telah dilakukan di desa Pangalasiang, Kec. Sojol, Kab. Donggala.
1.2. REVIEW JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Jadwal kegiatan di tingkat desa
Sesuai dengan hasil kegiatan bulan Agustus 2010 di desa Pangalasiang, maka tim fasilitator (teknik dan pemberdayaan) menyepakati adanya jadwal kegiatan bersama OMS, Kader Desa, dan Pemerintah Desa sebagai berikut :
Tabel 1.1 Rencana dan Jadwal Kegiatan Tingkat Desa, Kec. Sojol, Kab Donggala
Nama Desa | Jenis Kegiatan | Waktu | PJ | Hasil yang diharapkan |
Pangalasiang | Identifikasi masalah (SKS) | 1 – 7 September | OMS dan Kader Desa | Data identifikasi masalah telah lengkap. |
Mudes II | Minggu I September | OMS dan Kader Desa | Adanya kesepakatan rumusan usulan kegiatan yang akan dibiayai PPIP 2010. Penyusunan draft PJM dan RKM; gambar desain; RAB. |
Mudes III | Minggu II September | OMS dan Kader Desa | Terbentuknya KPP dan Panitia Pengadaan Jasa/Barang. |
b. Review Jadwal Pelaksanaan
Sesuai dengan Tabel 1.1 diatas, Tim OMS dan kader desa telah melakukan rapat internal bersama tim fasilitator untuk memastikan adanya hasil-hasil yang harus dicapai dalam satu bulan ke depan. Hal ini dapat dilakukan dengan menjelaskan secara baik tentang tahapan proses PPIP 2010 sesuai dengan pedoman yang ada.
Pemahaman yang baik terhadap tahapan proses PPIP 2010 oleh OMS dan Kader desa akan sangat membantu percepatan capaian yang diharapkan oleh program PPIP 2010. Diskusi secara intensif dan interaktif bersama tim OMS melalui teknik pendampingan yang baik dapat membantu proses peningkatan pemahaman OMS sebagai pelaksana program di desa.
Ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengisian format PPIP 2010 sangat tergantung pada kelengkapan data dan informasi yang ada di tingkat desa. Desa Pangalasiang merupakan desa sasaran program PNPM, sehingga hal ini relative memudahkan tim OMS dalam melakukan kompilasi data dan informasi yang diperlukan. Beberapa hasil-hasil kajian tingkat desa yang relative masih baru dilakukan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) PNPM menjadi referensi yang sangat membantu dalam kegiatan identifikasi potensi dan masalah di desa. Disamping itu juga, keberadaan dokumen Musrenbang desa Pangalasiang juga sangat membantu dalam melengkapi data dan informasi yang diperlukan PPIP 2010.
c. Target Penyelesaian Kegiatan di Tingkat Desa
Dalam kurun waktu satu bulan ini, tim OMS dan Kader desa yang difasilitasi oleh fasilitator pemberdayaan dan teknik bertekad untuk dapat melakukan penyelesaian hasil identifikasi potensi dan masalah desa, seperti: adanya data identifikasi masalah (peta, data, dll); adanya rumusan identifikasi masalah; adanya rumusan usulan kegiatan. Ketiga hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama kelompok masyarakat di tiap-tiap dusun dibantu dengan data informasi dari pemerintah desa setempat.
Adanya rumusan identifikasi masalah akan menjadi prasarat bagi berlangsungnya Musyawarah Desa II yakni adanya penyepakatan usulan kegiatan yang menjadi dasar bagi kegiatan yang akan dibiayai oleh PPIP 2010.
Target lainnya adalah adanya kesepakatan terbentuknya kelembagaan bagi kelompok pemelihara dan pemanfaat di tingkat desa. Atau biasa disebut dengan KPP (kelompok pemelihara dan pemanfaat). Dimana mereka akan bekerja setelah dilakukan serah terima infrastruktur terbangun dari pihak desa. Kepengurusan KPP akan disepakati melalui mekanisme Mudes III. Dalam Mudes III juga menyepakati besaran dana (sumbangan) pemeliharaan, disamping juga adanya mekanisme penyepakatan pembentukan Panitia Pengadaan Jasa/barang.
1.3. PENDAMPINGAN PELAKSANAAN
a. Status capaian bulan lalu
Status capaian bulan lalu (Agustus 2010) tahapan proses PPIP 2010 desa Pangalasiang, Kec. Sojol, Kab. Donggala dapat dijelaskan seperti pada Tabel 1.2 berikut ini:
Tabel 1.2. Status Capaian Bulan Agustus 2010 Desa Pangalasiang, Kec. Sojol, Kab. Donggala
Nama Desa | Status Capaian | Keterangan |
Pangalasiang | Sosialisasi Desa telah dilaksanakan; Rembug Persiapan dan Mudes I telah dilaksanakan; OMS Terbentuk; Kader Desa Terbentuk; Persiapan Identifikasi Masalah | Data sekunder tersedia (sebagian) di pemerintah desa. |
b. Progres Pelaksanaan Kegiatan di Tingkat Desa s.d Bulan Bersangkutan
1). Identifikasi Permasalahan
Setelah Musyawarah Desa I, OMS dan Kader desa bersama fasilitator, perangkat desa dan kelompok perwakilan dusun serta tokoh masyarakat dan wakil kelompok organisasi yang ada di desa, kemudian bertugas untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur; sosial budaya; ekonomi masyarakat desa. Kompilasi data yang ada sesungguhnya sudah tertuang dengan baik dalam document Musrenbang Desa Pangalasiang dan document lainnya yang dimiliki oleh program pembangunan seperti dokumen PNPM desa Pangalasiang.
Figure 1 Identifikasi Potrensi dan Masalah Desa Pangalasiang, PPIP 2010
Figure 2 Pemetaan Potensi dan Masalah Infrastruktur Desa Pangalasiang, PPIP 2010
OMS dan kader desa memahami adanya kebutuhan waktu yang mendesak terhadap pelaksanaan PPIP 2010. Untuk itu tim OMS dan kader desa dibantu oleh Pemerintah Desa setempat segera melakukan kompilasi data hasil-hasil kajian desa yang masih relevan terhadap kondisi desa saat ini (2010). Hasil-hasil kompilasi data tersebut kemudian didiskusikan bersama di tingkat OMS dan pemerintah desa. Untuk selanjutnya data dan informasi tersebut dapat dibawa ke forum yang lebih luas lagi yakni Mudes II.
Kompilasi data tersebut difasilitasi oleh fasilitator pemberdayaan dengan melakukan trianggulasi data (uji silang) terhadap beberapa poin masalah dan potensi desa saat ini. Seperti misalnya data KK miskin yang dirilis oleh program Raskin (BKKBN) sangat perlu diuji silang dengan para kepala dusun terhadap kondisi masyarakat saat ini. Diskusi ini memakan waktu seminggu untuk memastikan data tersebut memenuhi kebutuhan data bagi Survei Kampung Sendiri (SKS) bagi PPIP 2010.
Setelah dilakukan validasi data melalui uji silang, selanjutnya data tersebut dibuatkan informasi visual melalui pemetaan. Ada 7 (tujuh) peta yang dibuat oleh tim OMS, salah satunya adalah Peta Infrastruktur Desa. Peta tersebut berisi tentang sebaran dan lokasi infrastruktur saat ini di desa bersangkutan. Peta yang dimaksud adalah Sketsa Peta, dimana hal ini tidak memiliki skala yang mengikat. Sketsa peta ini dibuat oleh masyarakat sendiri guna menginformasikan tentang letak dan jenis-jenis infrastruktur yang ada di desa setempat.
Selanjutnya, tim OMS dan Kader desa bersama-sama aparat desa yang didampingi fasilitator merumuskan permasalahan yang dihadapi. Banyaknya permasalahan-permasalahan yang ditemukan sebagai hasil identifikasi, dilakukan perumusan sesuai bidang (social, ekonomi, infrastruktur) dan perumusan solusi dengan mempertimbangkan potensi yang ada.
Hasil identifikasi masalah dan perumusan masalah, selengkapnya dapat dilihat dalam Lampiran.
Permasalahan yang dihadapi dan tindaklanjutnya akan disusun dalam usulan kegiatan prioritas khususnya PPIP 2010 melalui mekanisme Mudes II. Penetapan usulan-usulan kegiatan yang ada disesuaikan dengan ketersediaan dana PPIP 2010 dan beberapa criteria lainnya. Bagi usulan yang belum dapat dibiayai oleh PPIP 2010 maka mekanismenya adalah dapat diusulkan melalui pendanaan dari APBD/APBN atau sumber pendanaan lainnya yang tidak mengikat.
2). Musyawarah Desa II
Setelah identifikasi dan perumusan permasalahan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah melakukan Musyawarah Desa II (Mudes II). Mudes II disiapkan oleh OMS dengan bantuan KD dan fasilitator. Undangan peserta Mudes II disebarkan oleh tim OMS di masing-masing dusun untuk mengundang kelompok-kelompok masyarakat miskin dan perwakilan perempuan.
Figure 3 Mudes II Desa Pangalasiang, PPIP 2010
Agenda yang cukup penting adalah penentuan scoring setiap usulan dari masing-masing dusun. Sehingga disini, setiap kepala dusun dan perwakilan masyarakatnya berusaha untuk memberikan kontribusi pemikirannya agar dapat peluang pembangunan infrastruktur yang akan dibiayai oleh PPIP 2010.
Desa Pangalasiang yang terdiri dari 7 (tujuh) dusun telah berkomitmen untuk membagi paket kegiatan dalam PPIP 2010 menjadi lebih dari satu paket. Hal ini membawa konsekwensi bahwa untuk alokasi dana yang ada akan semakin sedikit pada masing-masing paket infrastrukturnya.
Hasil penentuan scoring pada Mudes II di desa Pangalasiang terhadap usulan 1-4 ranking tertinggi adalah sbb:
Tabel 1.3. Urutan Ranking Usulan Kegiatan Masyarakat Desa Pangalasiang,
Kec Sojol, Kab. Donggala pada PPIP 2010
No | Nama Usulan Kegiatan | Lokasi | Volume | Ranking |
1 | Pembuatan Talud Penahan Abrasi Pantai | Dusun I | 200 meter | II |
2 | Perbaikan irigasi sungai | Dusun VII | 30 meter | I |
3 | Pembuatan perpipaan air bersih | Dusun IV | 1 unit | III |
4 | Perbaikan bak penangkap air bersih | Dusun I, II, III, IV | 1 unit | IV |
Selanjutnya, kegiatan pendampingan terhadap tim OMS adalah melengkapi data dan informasi bagi kelengkapan adanya document Pembangunan Jangka Menengah (PJM) serta Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Tahap finalisasi PJM dan RKM memerlukan kesungguhan dalam menyusunnya, sehingga diharapkan untuk tahapan verifikasi di tingkat Satker Kabupaten Donggala tidak terlalu lama. Hingga laporan ini ditulis, tim OMS dan fasilitator masih terus melengkapi kebutuhan administrasi data dan informasi yang masih perlu kelengkapan bagi PJM (periode tahun 2010-2012) dan RKM desa Pangalasiang.
3). Musyawarah Desa III
Tahapan proses PPIP 2010 selanjutnya adalah dilakukannya Musyawarah Desa III, yakni sebuah tahapan untuk mendiskusikan dan menyepakati beberapa hal penting antara lain:
a. Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Secara Swakelola.
b. Menetapkan rencana pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
c. Membentuk dan menetapkan KPP (Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat).
d. Menetapkan rencana operasi dan pemeliharaan.
e. Memilih dan menetapkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Figure 4 Mudes III Desa Pangalasiang, PPIP 2010
Acara Mudes III Desa Pangalasiang dihadiri oleh 25 orang peserta dengan komposisi jumlah peserta perempuan 1 orang dan warga miskin 15 orang. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pangalasiang dan dimoderasi oleh fasilitator pemberdayaan.
PPIP 2010 merupakan program pembangunan infrastruktur yang dikerjakan secara swakelola (dari, oleh dan untuk masyarakat). Sehingga dalam Mudes III dilakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan secara swakelola oleh aparat desa dan ketua OMS.
Desa Pangalasiang memiliki 4 (empat) paket usulan kegiatan bagi PPIP 2010, dan menyepakati adanya dana pemeliharaan bagi KPP terbentuk sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sesuai dengan hasil Mudes III, maka KPP Desa Pangalasiang adalah sbb:
Ketua | : | Sahir |
Bendahara | : | Ahmadin |
Anggota | : | - Zubair
|
| : | - Sahrun
|
| : | - Hamdan
|
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PPIP 2010, maka KPP yang terbentuk akan bekerja setelah dilakukan serah terima paket infrastruktur terbangun di desa. Namun, secara administrative KPP sudah harus bekerja untuk melakukan identifikasi nama-nama masyarakat penerima manfaat akibat terbangunnya infrastruktur yang ada di desa. Selanjutnya, mereka akan menggalang dana sumbangan bagi dana pemeliharaan pasca konstruksi dan dana sumbangan pemeliharaan tersebut akan disetorkan melalui rekening KPP (yang akan dibuat oleh pengurus KPP). Hal tersebut dilakukan sebagai prasyarat bagi dana dampingan masyarakat dalam PPIP 2010. Lebih tepatnya untuk syarat pencairan dana tahap ke tiga sebesar Rp. 50.000.000,- yang akan dibayarkan pada termin terakhir (melalui rekening OMS).
Dalam Mudes III Desa Pangalasiang juga membahas adanya rencana operasi dan pemeliharaan yang akan dilakukan oleh KPP. Diskusi kemudian mengarah pada peran strategis dari lembaga KPP desa Pangalasiang, yakni ketika lembaga ini menjadi lembaga pemungut iuran dan atau sumbangan pemeliharaan maka saat itu masyarakat akan menjadi obyek pungutan bagi dana pemeliharaan selanjutnya (di tahun ke dua dan seterusnya). Ada gagasan bahwasannya ketika lembaga KPP memiliki tugas dan fungsi pemeliharaan dan pemanfaatan; serta akan melakukan pungutan iuran terhadapa masyarakat dan mengelola dana yang terkumpul maka hal ini harus dilakukan dengan sebuah legalitas hokum yang memadai. Singkatnya, payung hukum berupa Peraturan Desa (PERDES) akan dapat menjadi instrument legalitas yang dimaksud. Ide dan gagasan tersebut diamini oleh Kepala Desa Pangalasiang untuk ditindaklanjuti, dimana kebetulan juga beliau mantan anggota parlemen (DPRD Toli toli).
Mudes III Desa Pangalasiang juga menyepakati adanya kepengurusan bagi adanya Panitia Lelang dan Pengadaan Jasa/Barang dalam mendukung PPIP 2010. Surat Keputusan OMS menjadi alat legalitas kerja Panitia Lelang. Berikut adalah nama-nama pengurus Panitia Lelang Desa Pangalasiang :
Ketua Merangkap Anggota | : | Yunus |
Bendahara Merangkap Anggota | : | Sahril |
Anggota | : | - Ahmad K.
|
Anggota | : | - Tahril
|
Anggota | : | - Saldin
|
II. PELAKSANAAN PENDAMPINGAN DESA 2
2.1 PENDAHULUAN
PPIP 2010 atau Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan 2010 adalah program yang dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan kemampuan masyarakat miskin melalui pelayanan infrastruktur perdesaan.
Tujuan program pembangunan infrastruktur perdesaan 2010 ini adalah (1) untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap infrastruktur dasar di wilayah perdesaan; (2) untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyediaan infrastruktur perdesaan.
PPIP 2010 memiliki sasaran utama antaran lain (1) tersedianya infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, berkualitas, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan; (2) meningkatkan kemampuan masyarakat perdesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur perdesaan; (3) meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan di perdesaan; dan (4) terlaksananya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur perdesaan yang partisipatif, terbuka dapat dipertanggungjawabkan serta berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya PPIP 2010 juga menganut prinsip-prinsip sebagai berikut (1) pemilihan kegiatan berdasarkan musyawarah masyarakat; (2) dilaksanakan oleh masyarakat secara terbuka; (3) dapat dipertanggungjawabkan; (4) memberikan manfaat kepada masyarakat secara terbuka.
Komponen program pelaksanaan PPIP 2010 terdiri dari dua poin besar yakni (1) pengembangan masyarakat desa dan (2) membangun kesadaran serta kemandirian masyarakat dalam mengatasi kemiskinan dan ketertinggalan desanya.
Dengan prinsip “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” maka olehnya kegiatan PPIP 2010 ini dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat desa secara partisipatif mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta operasi pemeliharaan. Rangkaian kegiatan tersebut akan diorganisir oleh OMS atau Organisasi Masyarakat Setempat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat desa. Dalam melaksanakan tahapan demi tahapan kegiatan PPIP 2010, OMS akan didampingi oleh fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik. Namun actor pelaksanaan kegiatan PPIP 2010 sesungguhnya adalah masyarakat desa mengingat proses pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan oleh masyarakat secara swakelola dan mandiri. Sementara hasil infrastruktur yang terbangun akan dimanfaatkan serta dipelihara dan dilestarikan oleh masyarakat dengan membentuk sebuah lembaga pengelola dan pemelihara atau disebut KPP (Kelompok Penerima dan Pemanfaat).
Secara singkat kegiatan pelaksanaan PPIP 2010 dapat dilakukan dengan tahapan (1) pelaksanaan PPIP 2010 pada desa sasaran adalah swakelola oleh masyarakat dan dilakukan oleh sebuah lembaga local, OMS (Organisasi Masyarakat Setempat); (2) tahap persiapan meliputi kegiatan musyawarah pembentukan OMS, Identifikasi Permasalahan Desa, Penggalian gagasan, pembuatan rencana kegiatan, penyusunan perhitungan anggaran biaya kegiatan; (3) pelaksanaan kegiatan fisik meliputi aktifitas persiapan, pelaksanaan fisik dilapangan, pengadaan material, pengadaan alat dan pengendalian tenaga kerja setempat, serta pengendalian pengeluaran dana, pelaporan dan dokumentasi kegiatan. Nilai bantuan yang diberikan pada masing-masing desa sasaran adalah sebesar Rp.250.000.000,- dengan rincian adalah Rp.245.000.000,- merupakan dana kegiatan fisik; dan Rp.5.000.000,- adalah alokasi anggaran biaya operasional kegiatan guna mendukung aktifitas OMS; (4) musyawarah desa dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa serta serah terima pekerjaan; (5) pengelolaan infrastruktur terbangun oleh KPP.
Program ini akan menuai sukses bila dalam pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari semua lapisan masyarakat desa, sehingga sasaran program yang diharapkan benar-benar dapat dicapai. Peran fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik dalam program ini sangat diharapkan mampu menjadi agen percepatan program bagi OMS yang menjadi representative masyarakat desa sasaran. Akhirnya guna mengawali semua aktivitas program maka bagi semua parapihak yang terlibat baik di tingkat Pusat, Provinsi hingga desa dapat segera melakukan pembenahan niat bagi suksesnya PPIP 2010.
Memasuki bulan kedua pelaksanaan program PPIP 2010, tim OMS bersama fasilitator telah melakukan beberapa persiapan dan perencanaan program-program usulannya.Dalam laporan bulanan ini akan diuraikan tentang proses-proses yang telah dilakukan di desa Tonggolobibi, Kec. Sojol, Kab. Donggala.
2.2. REVIEW JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Jadwal kegiatan di tingkat desa
Sesuai dengan hasil kegiatan bulan Agustus 2010 di desa Tonggoloibi, maka tim fasilitator (teknik dan pemberdayaan) menyepakati adanya jadwal kegiatan bersama OMS, Kader Desa, dan Pemerintah Desa sebagai berikut :
Tabel 2.1. Rencana dan Jadwal Kegiatan Tingkat Desa, Kec. Sojol, Kab Donggala
Nama Desa | Jenis Kegiatan | Waktu | PJ | Hasil yang diharapkan |
Tonggolobibi | Identifikasi masalah (SKS) | 26-31 Agustus | OMS dan Kader Desa | Data identifikasi masalah telah lengkap. |
Mudes II | Minggu I September | OMS dan Kader Desa | Adanya kesepakatan rumusan usulan kegiatan yang akan dibiayai PPIP 2010. |
Mudes III | Minggu II September | OMS dan Kader Desa | Terbentuknya KPP dan Panitia Pengadaan Jasa/Barang. |
b. Review Jadwal Pelaksanaan
Sesuai dengan Tabel 2.1 diatas, Tim OMS dan kader desa telah melakukan rapat internal bersama tim fasilitator untuk memastikan adanya hasil-hasil yang harus dicapai dalam satu bulan ke depan. Hal ini dapat dilakukan dengan menjelaskan secara baik tentang tahapan proses PPIP 2010 sesuai dengan pedoman yang ada.
Pemahaman yang baik terhadap tahapan proses PPIP 2010 oleh OMS dan Kader desa akan sangat membantu percepatan capaian yang diharapkan oleh program PPIP 2010. Diskusi secara intensif dan interaktif bersama tim OMS melalui teknik pendampingan yang baik dapat membantu proses peningkatan pemahaman OMS sebagai pelaksana program di desa.
Ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengisian format PPIP 2010 sangat tergantung pada kelengkapan data dan informasi yang ada di tingkat desa. Desa Tonggolobibi merupakan desa sasaran program PNPM, sehingga hal ini relative memudahkan tim OMS dalam melakukan kompilasi data dan informasi yang diperlukan. Beberapa hasil-hasil kajian tingkat desa yang relative masih baru dilakukan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) PNPM menjadi referensi yang sangat membantu dalam kegiatan identifikasi potensi dan masalah di desa. Disamping itu juga, keberadaan dokumen Musrenbang desa Tonggolobibi juga sangat membantu dalam melengkapi data dan informasi yang diperlukan PPIP 2010.
c. Target Penyelesaian Kegiatan di Tingkat Desa
Dalam kurun waktu satu bulan ini, tim OMS dan Kader desa yang difasilitasi oleh fasilitator pemberdayaan dan teknik bertekad untuk dapat melakukan penyelesaian hasil identifikasi potensi dan masalah desa, seperti: adanya data identifikasi masalah (peta, data, dll); adanya rumusan identifikasi masalah; adanya rumusan usulan kegiatan. Ketiga hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama kelompok masyarakat di tiap-tiap dusun dibantu dengan data informasi dari pemerintah desa setempat.
Adanya rumusan identifikasi masalah akan menjadi prasarat bagi berlangsungnya Musyawarah Desa II yakni adanya penyepakatan usulan kegiatan yang menjadi dasar bagi kegiatan yang akan dibiayai oleh PPIP 2010.
Target lainnya adalah adanya kesepakatan terbentuknya kelembagaan bagi kelompok pemelihara dan pemanfaat di tingkat desa. Atau biasa disebut dengan KPP (kelompok pemelihara dan pemanfaat). Dimana mereka akan bekerja setelah dilakukan serah terima infrastruktur terbangun dari pihak desa. Kepengurusan KPP akan disepakati melalui mekanisme Mudes III. Dalam Mudes III juga menyepakati besaran dana (sumbangan) pemeliharaan, disamping juga adanya mekanisme penyepakatan pembentukan Panitia Pengadaan Jasa/barang.
2.3. PENDAMPINGAN PELAKSANAAN
a. Status capaian bulan lalu
Status capaian bulan lalu (Agustus 2010) tahapan proses PPIP 2010 desa Tonggolobibi, Kec. Sojol, Kab. Donggala dapat dijelaskan seperti pada Tabel 2.2 berikut ini:
Tabel 2.2 Status Capaian Bulan Agustus 2010 Desa Tonggolobibi, Kec. Sojol, Kab. Donggala
Nama Desa | Status Capaian | Keterangan |
Tonggolobibi | Sosialisasi Desa telah dilaksanakan; Rembug Persiapan dan Mudes I telah dilaksanakan; OMS Terbentuk; Kader Desa Terbentuk; Persiapan Identifikasi Masalah | Data sekunder tersedia di pemerintah desa. |
b. Progres Pelaksanaan Kegiatan di Tingkat Desa s.d Bulan Bersangkutan
1). Identifikasi Permasalahan
Setelah Musyawarah Desa I, OMS dan Kader desa bersama fasilitator, perangkat desa dan kelompok perwakilan dusun serta tokoh masyarakat dan wakil kelompok organisasi yang ada di desa, kemudian bertugas untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur; sosial budaya; ekonomi masyarakat desa. Kompilasi data yang ada sesungguhnya sudah tertuang dengan baik dalam document Musrenbang Desa Pangalasiang dan document lainnya yang dimiliki oleh program pembangunan seperti dokumen PNPM desa Pangalasiang.
Figure 5 Identifikasi Masalah dan Potensi Desa Tonggolobibi, PPIP 2010
OMS dan kader desa memahami adanya kebutuhan waktu yang mendesak terhadap pelaksanaan PPIP 2010. Untuk itu tim OMS dan kader desa dibantu oleh Pemerintah Desa setempat segera melakukan kompilasi data hasil-hasil kajian desa yang masih relevan terhadap kondisi desa saat ini (2010). Hasil-hasil kompilasi data tersebut kemudian didiskusikan bersama di tingkat OMS dan pemerintah desa. Untuk selanjutnya data dan informasi tersebut dapat dibawa ke forum yang lebih luas lagi yakni Mudes II.
Kompilasi data tersebut difasilitasi oleh fasilitator pemberdayaan dengan melakukan trianggulasi data (uji silang) terhadap beberapa poin masalah dan potensi desa saat ini. Seperti misalnya data KK miskin yang dirilis oleh program Raskin (BKKBN) sangat perlu diuji silang dengan para kepala dusun terhadap kondisi masyarakat saat ini. Diskusi ini memakan waktu seminggu untuk memastikan data tersebut memenuhi kebutuhan data bagi Survei Kampung Sendiri (SKS) bagi PPIP 2010.
Setelah dilakukan validasi data melalui uji silang, selanjutnya data tersebut dibuatkan informasi visual melalui pemetaan. Ada 7 (tujuh) peta yang dibuat oleh tim OMS, salah satunya adalah Peta Infrastruktur Desa. Peta tersebut berisi tentang sebaran dan lokasi infrastruktur saat ini di desa bersangkutan. Peta yang dimaksud adalah Sketsa Peta, dimana hal ini tidak memiliki skala yang mengikat. Sketsa peta ini dibuat oleh masyarakat sendiri guna menginformasikan tentang letak dan jenis-jenis infrastruktur yang ada di desa setempat.
Selanjutnya, tim OMS dan Kader desa bersama-sama aparat desa yang didampingi fasilitator merumuskan permasalahan yang dihadapi. Banyaknya permasalahan-permasalahan yang ditemukan sebagai hasil identifikasi, dilakukan perumusan sesuai bidang (social, ekonomi, infrastruktur) dan perumusan solusi dengan mempertimbangkan potensi yang ada.
Hasil identifikasi masalah dan perumusan masalah, selengkapnya dapat dilihat dalam Lampiran.
Figure 6 Pemetaan Infrastruktur Desa Tonggolobibi, PPIP 2010
Permasalahan yang dihadapi dan tindaklanjutnya akan disusun dalam usulan kegiatan prioritas khususnya PPIP 2010 melalui mekanisme Mudes II. Penetapan usulan-usulan kegiatan yang ada disesuaikan dengan ketersediaan dana PPIP 2010 dan beberapa criteria lainnya. Bagi usulan yang belum dapat dibiayai oleh PPIP 2010 maka mekanismenya adalah dapat diusulkan melalui pendanaan dari APBD/APBN atau sumber pendanaan lainnya yang tidak mengikat.
2). Musyawarah Desa II
Setelah identifikasi dan perumusan permasalahan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah melakukan Musyawarah Desa II (Mudes II). Mudes II disiapkan oleh OMS dengan bantuan KD dan fasilitator. Undangan peserta Mudes II disebarkan oleh tim OMS di masing-masing dusun untuk mengundang kelompok-kelompok masyarakat miskin dan perwakilan perempuan.
Figure 7 Mudes II Desa Tonggolobibi, PPIP 2010
Agenda yang cukup penting adalah penentuan scoring setiap usulan dari masing-masing dusun. Sehingga disini, setiap kepala dusun dan perwakilan masyarakatnya berusaha untuk memberikan kontribusi pemikirannya agar dapat peluang pembangunan infrastruktur yang akan dibiayai oleh PPIP 2010.
Desa Tonggolobibi yang terdiri dari 8 (delapan) dusun telah berkomitmen untuk membagi paket kegiatan dalam PPIP 2010 menjadi satu paket saja. Hal ini telah disampaikan pada saat Sosialisasi Desa bulan lalu. Atas pertimbangan pemerataan pembangunan di tiap-tiap dusun maka akan diseleksi sesuai dengan tingkat kebutuhannya sesuai dengan ranking yang ada.
Hasil penentuan scoring pada Mudes II di desa Tonggolobibi terhadap usulan 1-4 ranking tertinggi adalah sbb:
Tabel 2.3. Urutan Ranking Usulan Kegiatan Masyarakat Desa Tonggolobibi, Kec Sojol, Kab. Donggala pada PPIP 2010
No | Nama Usulan Kegiatan | Lokasi | Volume | Ranking |
1 | Pembuatan Jalan dusun dengan sirtu | Dusun VII | 2000 meter | I |
2 | Pembuatan bronjong sungai | Dusun VI | 50 meter | II |
3 | Pembuatan drainase sawah | Dusun III | 4,5 Km | III |
4 | Pembangunan jembatan gantung | Dusun V | 50 meter | IV |
Selanjutnya, kegiatan pendampingan terhadap tim OMS adalah melengkapi data dan informasi bagi kelengkapan adanya document Pembangunan Jangka Menengah (PJM) serta Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Tahap finalisasi PJM dan RKM memerlukan kesungguhan dalam menyusunnya, sehingga diharapkan untuk tahapan verifikasi di tingkat Satker Kabupaten Donggala tidak terlalu lama. Hingga laporan ini ditulis, tim OMS dan fasilitator masih terus melengkapi kebutuhan administrasi data dan informasi yang masih perlu kelengkapan bagi PJM (periode tahun 2010-2012) dan RKM desa Tonggolobibi.
3). Musyawarah Desa III
Tahapan proses PPIP 2010 selanjutnya adalah dilakukannya Musyawarah Desa III, yakni sebuah tahapan untuk mendiskusikan dan menyepakati beberapa hal penting antara lain:
a. Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Secara Swakelola.
b. Menetapkan rencana pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
c. Membentuk dan menetapkan KPP (Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat).
d. Menetapkan rencana operasi dan pemeliharaan.
e. Memilih dan menetapkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Acara Mudes III Desa Tonggolobibi dihadiri oleh 30 orang peserta dengan komposisi jumlah peserta perempuan 5 orang dan warga miskin 20 orang. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tonggolobibi dan dimoderasi oleh fasilitator pemberdayaan.
Figure 8 Mudes III Desa Tonggolobibi, PPIP 2010
Figure 9 Mudes III Desa Tonggolobibi, PPIP 2010
PPIP 2010 merupakan program pembangunan infrastruktur yang dikerjakan secara swakelola (dari, oleh dan untuk masyarakat). Sehingga dalam Mudes III dilakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan secara swakelola oleh aparat desa dan ketua OMS.
Desa Tonggolobibi memiliki 1 (satu) paket usulan kegiatan bagi PPIP 2010, dan menyepakati adanya dana pemeliharaan bagi KPP terbentuk sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sesuai dengan hasil Mudes III, maka KPP Desa Tonggolobibi adalah sbb:
Ketua | : | Sanatang |
Bendahara | : | Sardan |
Anggota | : | - Djumardin
|
| : | - Ketut Suardana
|
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PPIP 2010, maka KPP yang terbentuk akan bekerja setelah dilakukan serah terima paket infrastruktur terbangun di desa. Namun, secara administrative KPP sudah harus bekerja untuk melakukan identifikasi nama-nama masyarakat penerima manfaat akibat terbangunnya infrastruktur yang ada di desa. Selanjutnya, mereka akan menggalang dana sumbangan bagi dana pemeliharaan pasca konstruksi dan dana sumbangan pemeliharaan tersebut akan disetorkan melalui rekening KPP (yang akan dibuat oleh pengurus KPP). Hal tersebut dilakukan sebagai prasyarat bagi dana dampingan masyarakat dalam PPIP 2010. Lebih tepatnya untuk syarat pencairan dana tahap ke tiga sebesar Rp. 50.000.000,- yang akan dibayarkan pada termin terakhir (melalui rekening OMS).
Dalam Mudes III Desa Tonggolobibi juga membahas adanya rencana operasi dan pemeliharaan yang akan dilakukan oleh KPP. Selanjutnya, dalam Mudes III juga menyepakati adanya kepengurusan bagi adanya Panitia Lelang dan Pengadaan Jasa/Barang dalam mendukung PPIP 2010. Surat Keputusan OMS menjadi alat legalitas kerja Panitia Lelang. Berikut adalah nama-nama pengurus Panitia Lelang Desa Tonggolobibi :
Ketua Merangkap Anggota | : | Ibrahim |
Bendahara Merangkap Anggota | : | Djulasman |
Anggota | : | - Sahwin
|
Anggota | : | - Latif
|
Anggota | : | - Kadek Suardana
|
---000---