Jambi (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jambi menyatakan, moratorium atau penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan mulai efektif pada tahun 2011, yakni untuk hutan primer dan gambut.
"Moratorium untuk hutan primer dan gambut," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan ketika melakukan kunjungan kerja di Jambi, Rabu. Menurut dia, penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan ini juga berlaku di Jambi.
Pelaksanaan moratorium konversi hutan primer dan gambut selama dua tahun merupakan salah satu bentuk kerjasama Indonesia dan Norwegia yang telah disepakati dengan ditandatanganinya Letter of Intent antara kedua belah pihak.
Dalam dokumen Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 disebutkan bahwa penghentian pengeluaran ijin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun dimulai Januari 2011.
Dalam Dokumen LOI tersebut juga disebutkan bahwa peluncuran program uji coba propinsi REDD plus (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang pertama dimulai pada Januari 2011, yang dilanjutkan uji coba REDD plus untuk propinsi kedua pada 2012.
Mulai Januari 2011 juga telah dioperasionalkan instrumen pendanaan oleh pemerintah Norwegia sebesar 200 juta dolar AS sampai 2014. Pemerintah sementara menyiapkan sektor-sektor implementasi kerja sama tersebut.
Berbagai tindakan tersebut diantaranya adalah pembentukan badan khusus sebagai pelaksana moratorium yang memiliki kredibilitas dan transparan dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN). "Persiapannya sendiri kita susun sejak Juni hingga Desember 2010," ujarnya.
Pemerintah Norwegia nantinya yang akan memilih salah satu dari lima usulan tersebut disesuaikan dengan pilot project REDD+ (Reduce Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Menhut berharap, dengan morotarium selama dua tahun tersebut, Indonesia akan mampu menurunkan emisi karbon hingga 26 persen pada tahun 2020. Selain itu, kerja sama Indonesia-Norwegia itu adalah yang pertama dan metodenya diharapkan menjadi percontohan bagi negara-negara lain.
Menhut mengakui, kondisi kehutanan Indonesia termasuk Jambi mengalami krisis, karena itu penerapan moratorium diharapkan menjadi salah satu solusi. "Kami sudah menghentikan izin pengelolaan dan penebangan di lahan-lahan gambut dan kawasan hutan primer," ujarnya. (YJ/K004)